Welcome to Indonesia (But Rules Apply)
Indonesia, khususnya Bali, adalah destinasi favorit turis asing yang hobi fotografi drone. Namun, banyak turis yang mengira Indonesia adalah "Wild West" tanpa aturan. Salah besar. Setiap tahun, puluhan drone turis disita di bandara karena ketidaktahuan regulasi.
Artikel ini adalah panduan lengkap untuk turis asing (atau Anda yang ingin memberi tahu teman asing) tentang aturan membawa dan menerbangkan drone di Indonesia.
1. Bea Cukai (Customs Declaration)
Ini adalah rintangan pertama yang sering membuat turis kaget.
Aturan Impor Barang Elektronik
Drone dengan nilai di atas $500 USD (sekitar Rp 7,5 juta) dianggap sebagai barang elektronik bernilai tinggi. Anda punya 2 opsi:
- Opsi 1: Bayar Pajak Impor (10-20%): Jika Anda berencana meninggalkan drone di Indonesia (dijual/diberikan), Anda harus bayar bea masuk. Untuk drone $1000, pajaknya bisa $100-200.
- Opsi 2: Temporary Import (Barang Bawaan Sementara): Anda harus mengisi formulir BC 2.3 (Barang Penumpang) dan menyerahkan deposit jaminan (biasanya senilai pajak). Deposit akan dikembalikan saat Anda keluar Indonesia dengan membawa drone tersebut. PENTING: Simpan struk deposit ini baik-baik. Tanpa struk, drone Anda akan disita permanen.
Deklarasi Wajib
Jangan coba-coba menyembunyikan drone di bagasi. X-ray bandara akan mendeteksi. Selalu deklarasikan di jalur merah (Red Channel) saat tiba. Petugas akan memandu proses.
2. Registrasi Drone (SIDOPI)
Meskipun Anda turis, jika drone Anda >250 gram, Anda WAJIB mendaftarkannya ke sistem SIDOPI (Sistem Informasi Drone dan Pesawat Udara).
Cara Daftar:
- Akses website SIDOPI (sidopi.dephub.go.id).
- Buat akun dengan passport number.
- Upload foto passport, visa, dan foto serial number drone.
- Tunggu approval (biasanya 1-3 hari kerja).
- Cetak sertifikat registrasi dan tempel stiker nomor registrasi di drone.
3. Lisensi Pilot Asing
Ini yang paling sering salah kaprah.
Untuk Operasi Hobi (Recreational)
Sertifikat pilot negara asal (misal FAA Part 107 USA atau EASA A2 Eropa) TIDAK BERLAKU OTOMATIS di Indonesia. Namun, untuk terbang hobi (tidak dibayar), Anda BOLEH terbang tanpa lisensi lokal, ASALKAN:
- Mengikuti semua aturan CASR 107 (max 120m, VLOS, tidak di atas orang, dll).
- Tidak terbang di zona KKOP atau No Fly Zone.
- Tidak menghasilkan uang dari footage (tidak boleh jual video ke stock footage atau klien).
Untuk Operasi Komersial
Jika Anda seorang videografer profesional yang dibayar untuk syuting di Bali, Anda harus:
- Opsi 1: Mengurus Validation of Foreign License ke DKPPU (proses bisa 2-4 minggu, butuh sponsor lokal).
- Opsi 2: Menyewa pilot lokal Indonesia bersertifikat sebagai Safety Pilot pendamping. Anda boleh mengarahkan shot, tapi pilot lokal yang memegang remote.
4. Zona Terlarang Khusus Turis
Beberapa tempat wisata populer memiliki aturan ketat:
- Bali (Ubud, Canggu): Banyak villa dan resort melarang drone karena isu privasi. Selalu tanya izin manajemen.
- Borobudur/Prambanan: DILARANG TOTAL. Ini situs warisan UNESCO.
- Istana Negara/Gedung Pemerintah: Zona merah permanen.
5. Tips Praktis
- Download Aplikasi AirNav: Untuk cek zona terbang real-time.
- Simpan Dokumen Digital: Foto passport, visa, sertifikat SIDOPI di HP. Polisi bisa minta sewaktu-waktu.
- Respect Local Culture: Jangan terbang di atas upacara keagamaan (pura, masjid). Ini sangat tidak sopan.
- Baterai LiPo di Pesawat: Maksimal 100Wh per baterai, harus di cabin baggage (bukan bagasi). Lihat aturan IATA untuk baterai LiPo.
Kesimpulan
Skenario Khusus: Terbang di Properti Privat
Jika Anda terbang di area privat (misal: resort, perumahan), pemilik properti BERHAK meminta Anda berhenti karena ini adalah hak properti mereka. Ini bukan masalah hukum penerbangan, tapi hukum properti. Hormati permintaan mereka dan pindah lokasi.
Kesimpulan: Know Your Rights, Respect The Law
Sebagai pilot drone, Anda harus paham hak dan kewajiban Anda. Jangan mudah diintimidasi, tapi juga jangan arogan. Selalu bawa dokumen lengkap (termasuk logbook), terbang sesuai aturan, dan bersikap profesional saat berhadapan dengan aparat. Jika Anda benar, hukum akan melindungi Anda.



