PT Remote Pilot Indonesia
BerandaTentangPelatihanSertifikasiBlogGaleriFAQKontak
Minta Penawaran
PT Remote Pilot Indonesia

Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Remote Pilot terkemuka di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menghasilkan pilot drone profesional yang kompeten dan tersertifikasi.

InstagramYouTubeLinkedIn

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Pelatihan
  • Sertifikasi

Dukungan

  • Galeri
  • FAQ
  • Careers
  • Kontak

Kontak

  • [email protected]
  • 0811 319 191

© 2026 PT Remote Pilot Indonesia. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanDisclaimer
Kembali ke Blog
Regulasi|2024-07-01•Tim Remote Pilot

Panduan Lengkap Regulasi Drone Indonesia 2025: CASR 107, SIDOPI, dan Etika Terbang

Kitab suci hukum drone di Indonesia. Pelajari segala hal tentang CASR 107, prosedur SIDOPI, kawasan KKOP, dan sanksi hukum agar Anda terbang aman dan legal.

Panduan Lengkap Regulasi Drone Indonesia 2025: CASR 107, SIDOPI, dan Etika Terbang
Daftar Isi
  • Langit Bukan Tempat Bermain Tanpa Aturan
  • Bab 1: Hierarki Hukum Penerbangan di Indonesia
  • Bab 2: Membedah CASR 107 (Kitab Suci Pilot Drone)
  • Bab 3: KKOP dan Wilayah Udara Terlarang
  • Bab 4: SIDOPI dan Birokrasi Legalitas
  • Bab 5: Prosedur Izin Terbang (Flight Approval)
  • Bab 6: Etika, Privasi, dan Tanggung Jawab
  • Bab 7: Sanksi Pelanggaran (The Scary Part)
  • Kesimpulan: Jadilah Pilot Bermartabat

Langit Bukan Tempat Bermain Tanpa Aturan

Pertumbuhan pengguna drone di Indonesia meledak luar biasa. Dari hobi fotografi, pemetaan sawit, hingga inspeksi menara telekomunikasi. Namun, kemudahan teknologi ini membawa risiko besar. Bayangkan jika drone seberat 1 kg jatuh dari ketinggian 100 meter menimpa kepala orang, atau lebih buruk lagi, terhisap mesin pesawat jet yang sedang lepas landas.

Karena itulah, negara hadir mengatur ruang udara. Bagi seorang pilot drone profesional, memahami regulasi bukan sekadar "supaya tidak ditangkap polisi", tapi adalah manifestasi dari integritas dan profesionalisme. Artikel ini adalah panduan komprehensif (Pillar Content) yang akan membedah anatomi hukum drone di Indonesia.

Bab 1: Hierarki Hukum Penerbangan di Indonesia

Sebelum masuk ke teknis, kita harus paham dasar hukumnya. Aturan drone tidak muncul tiba-tiba, ia berinduk pada:

  1. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan: Ini adalah "UUD"-nya dunia penerbangan kita. Pasal-pasal di sini mengatur sanksi pidana berat bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan penerbangan.
  2. PP No. 4 Tahun 2018: Tentang Pengamanan Wilayah Udara RI.
  3. PM 37 Tahun 2020: Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
  4. CASR 107 (Civil Aviation Safety Regulation Part 107): Ini adalah aturan teknis spesifik untuk sertifikasi dan pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (Small Unmanned Aircraft Systems - sUAS).

Intinya: Drone anda adalah pesawat udara. Dan Anda adalah pilotnya. Hukum yang berlaku di kokpit Boeing 737, secara prinsip keselamatan, juga berlaku untuk Anda.

Bab 2: Membedah CASR 107 (Kitab Suci Pilot Drone)

CASR 107 mengadopsi standar FAA Part 107 Amerika Serikat. Berikut adalah poin-poin krusial yang WAJIB dihafal di luar kepala:

Batasan Operasional (Operating Limitations)

  • Berat Maksimum: CASR 107 mengatur drone dengan berat take-off hingga 25 kg (55 lbs). Di atas itu, masuk kategori regulasi yang lebih ketat.
  • Visual Line of Sight (VLOS): Drone harus SELALU terlihat oleh mata telanjang pilot (atau Visual Observer) tanpa alat bantu (kecuali kacamata minus/plus). Terbang di balik gedung atau di luar jarak pandang adalah pelanggaran, kecuali punya izin BVLOS.
  • Ketinggian Maksimum: 120 meter (400 kaki) AGL (Above Ground Level). Mengapa 120m? Karena ruang udara di atas 150m biasanya mulai dipakai pesawat berawak (General Aviation). Kita harus memberi buffer jarak aman.
  • Kecepatan Maksimum: 87 knots (100 mph atau 161 km/jam).
  • Waktu Terbang: Hanya boleh siang hari (Daylight Operation). Terbang malam (Night Flight) butuh waiver (izin khusus) dan drone harus punya lampu anti-tabrakan yang terlihat dari 3 mil.

Larangan Terbang (Prohibited Areas)

  • Dilarang terbang di atas kerumunan orang terbuka (Open Air Assembly).
  • Dilarang terbang dari kendaraan bergerak (kecuali di area jarang penduduk).
  • Dilarang membawa barang berbahaya (Hazardous Material).

Bab 3: KKOP dan Wilayah Udara Terlarang

Peta udara tidak sama dengan peta darat. Ada zona-zona "keramat" yang haram disentuh drone.

KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan)

Area di sekitar bandara adalah zona merah mutlak. Radiusnya bervariasi, tapi amannya hindari radius 15 KM dari bandara besar.

  • Zona Take-off/Landing: Lintasan perpanjangan landasan pacu. Ini area paling mematikan. Drone sekecil apapun bisa menghancurkan mesin jet atau memecahkan kaca kokpit pesawat yang sedang approach.
  • Sanksi: Mengganggu penerbangan di KKOP bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar (UU No 1/2009).

No Fly Zones (NFZ) Lainnya

  • Prohibited Area (P): Area terlarang permanen. Contoh: Istana Presiden, Kilang Minyak, Pembangkit Listrik Nuklir, Markas Militer.
  • Restricted Area (R): Area terbatas. Boleh terbang jika ada izin otoritas terkait. Contoh: Kawasan latihan militer.

Gunakan aplikasi seperti AirMap atau peta resmi dari AirNav untuk mengecek posisi Anda sebelum terbang.

Bab 4: SIDOPI dan Birokrasi Legalitas

Pemerintah Indonesia melalui DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) telah meluncurkan sistem SIDOPI (Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia).

1. Registrasi Drone (Tanda Pendaftaran)

Seperti motor punya STNK, drone juga wajib punya Tanda Pendaftaran.

  • Yang wajib daftar: Drone komersial (apapun beratnya) dan Drone hobi (di atas 250 gram).
  • Caranya: Upload foto serial number (SN), foto fisik drone, dan invoice pembelian di web SIDOPI GO.
  • Output: Anda dapat e-Sertifikat pendaftaran dan stiker nomor registrasi yang wajib ditempel di badan drone.
  • Masa Berlaku: 3 Tahun.

2. Sertifikasi Remote Pilot (RPC)

Seperti pengemudi punya SIM, pilot drone wajib punya Sertifikat Remote Pilot.

  • Syarat: Lulus pelatihan di lembaga yang diakui DKPPU (UAV Training Center). Materi ujinya meliputi regulasi, meteorologi, operasional, dan emergency procedure.
  • Proses: Setelah lulus training, upload sertifikat kompetensi ke SIDOPI untuk diverifikasi DKPPU.
  • Output: Lisensi Remote Pilot resmi dari Kemenhub.
  • Masa Berlaku: 2 Tahun (harus refresh training).

Bab 5: Prosedur Izin Terbang (Flight Approval)

"Mas, saya sudah punya sertifikat dan drone terdaftar, boleh langsung terbang bebas?"
Jawabannya: BELUM TENTU.

Sertifikat itu hanya bukti kompetensi. Untuk menggunakan ruang udara (yang adalah aset negara), Anda butuh izin pemakaian ruang udara untuk waktu dan lokasi tertentu.

Alur Mengurus Izin (Commercial Operation)

  1. Security Clearance (SC): Diajukan ke Mabes TNI AU atau Kemhan. Tujuannya memastikan misi Anda tidak memata-matai rahasia negara.
  2. Flight Approval (FA): Diajukan ke AirNav Indonesia (via portal FATLAS atau manual). Lampirkan SC yang sudah terbit. Tujuannya agar AirNav bisa mengatur lalu lintas udara dan menerbitkan NOTAM (Notice to Airmen).
  3. Koordinasi Lokal: Izin ke pengelola lokasi (misal manajemen gedung, kepala desa, atau satpam kawasan).

Proses ini memakan waktu 7-14 hari kerja. Jadi, jangan terima job dadakan jika ingin 100% legal.

Bab 6: Etika, Privasi, dan Tanggung Jawab

Hukum tertulis itu batas minimal. Di atas hukum, ada etika.

Privasi (Privacy)

Drone dengan kamera resolusi tinggi adalah alat pengintai potensial.

  • Jangan merekam ke dalam jendela rumah orang, kamar hotel, atau area privat.
  • Jangan mempublikasikan wajah orang (close up) tanpa izin (Model Release), terutama untuk tujuan komersial.
  • Ingat UU ITE pasal penyebaran konten yang merugikan orang lain.

Polusi Suara (Noise)

Suara dengungan drone bisa sangat mengganggu. Hindari terbang rendah di area perumahan yang tenang, rumah sakit, sekolah, atau tempat ibadah. Hormati ketenangan publik.

Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Liability)

Setiap kerusakan yang ditimbulkan drone adalah tanggung jawab pilot sepenuhnya. "Hilang sinyal" atau "Angin kencang" bukan alasan pemaaf di mata hukum. Jika drone Anda memecahkan kaca Alphard orang, Anda ganti rugi.
Sangat disarankan memiliki Asuransi Drone (Public Liability Insurance).

Bab 7: Sanksi Pelanggaran (The Scary Part)

Jangan main-main. UU Penerbangan memberlakukan sanksi pidana, bukan perdata.

  • Pasal 410: Mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan: Penjara max 3 tahun, Denda max Rp 1 Miliar.
  • Pasal 411: Masuk kawasan terlarang (Prohibited Area): Penjara max 8 tahun, Denda max Rp 500 Juta.
  • Penyitaan Alat: Aparat berhak menyita atau menembak jatuh drone yang dinilai mengancam keamanan.

Kesimpulan: Jadilah Pilot Bermartabat

Regulasi ini dibuat bukan untuk mengekang hobi atau bisnis Anda, tapi untuk menjaga keberlangsungan industri ini sendiri. Semakin banyak pilot yang ugal-ugalan, regulasi akan semakin diperketat, dan yang rugi adalah kita semua.

Mulailah dengan langkah yang benar: Ikut pelatihan, urus sertifikasi, daftar drone, dan terbang sesuai aturan. Safe flight, legal flight!

Tags

#CASR 107#regulasi#hukum#SIDOPI#izin terbang#KKOP
Promo

Sertifikasi Pilot Drone

Dapatkan lisensi resmi untuk menerbangkan drone secara legal di Indonesia

Hubungi Kami
Kursus
Logo Pelatihan

Pelatihan Pemetaan Menggunakan Drone

Pelajari teknik pemetaan udara profesional dengan drone

Daftar Sekarang

Artikel Terkait

Sanksi Hukum dan Denda Menerbangkan Drone Tanpa Izin: Jangan Sampai Menyesal!
Regulasi

Sanksi Hukum dan Denda Menerbangkan Drone Tanpa Izin: Jangan Sampai Menyesal!

Terbang sembarangan bisa berujung penjara. Pelajari sanksi hukum dan denda administratif bagi pelanggar regulasi penerbangan drone di Indonesia.

Mengenal KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang Haram untuk Drone
Regulasi

Mengenal KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang Haram untuk Drone

Zona Merah bukan sekadar garis di peta, ini adalah area hidup-mati. Pelajari pembagian zona KKOP di sekitar bandara agar drone Anda tidak membahayakan pesawat.

Panduan Mengurus Security Clearance (SC) untuk Misi Pemetaan Udara
Regulasi

Panduan Mengurus Security Clearance (SC) untuk Misi Pemetaan Udara

Langkah pertama sebelum NOTAM. Pelajari prosedur birokrasi mengurus Security Clearance di Kementerian Pertahanan/Mabes TNI untuk proyek drone Anda.