Istilah yang Sering Tertukar: Lebih dari Sekadar 'Drone'
Dalam percakapan sehari-hari, kita sering menggunakan kata "drone" untuk menyebut segala sesuatu yang terbang tanpa pilot di dalamnya. Namun, jika Anda masuk ke dalam dunia profesional dirgantara atau sedang menempuh sertifikasi pilot drone, Anda akan menemukan bahwa otoritas penerbangan seperti ICAO (International Civil Aviation Organization) dan DJPU di Indonesia menggunakan istilah yang lebih spesifik. Menggunakan istilah yang tepat bukan hanya soal gaya, melainkan soal pemahaman teknis dan kepatuhan hukum.
1. UAV (Unmanned Aerial Vehicle)
UAV adalah istilah yang paling lama dan paling umum digunakan. Secara harfiah, istilah ini hanya merujuk pada "kendaraan" atau pesawatnya saja. UAV adalah objek fisik yang terbang di udara tanpa ada manusia di dalam kokpitnya. Istilah ini sering digunakan dalam konteks teknis manufaktur untuk menggambarkan desain rangka, motor, dan aerodinamika pesawat tersebut.
Meskipun istilah ini sangat populer, otoritas penerbangan modern mulai meninggalkannya karena dianggap kurang lengkap. Sebuah pesawat tidak bisa terbang sendiri tanpa dukungan infrastruktur lainnya. Pemahaman tentang UAV murni sebagai kendaraan dibahas dalam artikel mengenai sejarah Radioplane.
2. UAS (Unmanned Aircraft System)
Inilah istilah yang paling banyak digunakan dalam dokumen regulasi modern seperti CASR 107. Kata kuncinya adalah System (Sistem). UAS tidak hanya merujuk pada pesawatnya (UAV), tetapi mencakup seluruh elemen yang diperlukan agar pesawat tersebut bisa beroperasi secara aman. Elemen-elemen ini meliputi:
- Unmanned Aircraft (UA): Pesawat itu sendiri.
- Remote Pilot Station (RPS): Remote control atau stasiun kontrol darat (GCS).
- Command and Control (C2) Link: Koneksi data antara pilot dan pesawat.
- Launch and Recovery Equipment: Peralatan khusus untuk lepas landas dan mendarat (jika diperlukan).
Dengan menggunakan istilah UAS, regulator menekankan bahwa keselamatan operasional bergantung pada seluruh sistem, bukan hanya pesawatnya. Jika link data (C2) terputus, sistem tersebut telah gagal meskipun pesawatnya masih utuh. Pelajari pentingnya menjaga integritas sistem ini dalam panduan keamanan siber drone.
3. RPAS(Remotely Piloted Aircraft System)
** RPAS ** adalah sub - kategori dari UAS dan merupakan istilah formal yang paling dijunjung tinggi oleh ICAO.Perbedaan krusialnya terletak pada kata ** Remotely Piloted ** (Dikendalikan Jarak Jauh).Istilah RPAS secara khusus merujuk pada UAS di mana terdapat seorang pilot manusia yang bertanggung jawab penuh atas kendali pesawat secara real - time atau sepanjang waktu misi.
< p > Mengapa istilah ini penting ? Karena saat ini mulai muncul drone yang sepenuhnya otonom dan dikendalikan oleh AI tanpa campur tangan manusia.ICAO ingin membedakan antara pesawat yang "dikemudikan orang dari jauh"(RPAS) dengan pesawat yang "terbang sendiri"(Autonomous).Di Indonesia, untuk mengoperasikan RPAS komersial, Anda wajib memahami < a href = "/blog/regulasi-drone-indonesia-terbaru-2024" > regulasi drone terbaru < /a> agar operasional Anda dianggap legal sebagai Remote Pilot.